Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrik Lewerissa mempertanyakan diksi 'dan atau' perihal sanksi untuk pelaku kekerasan seksual dalam rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (ilustrasi)

Diusulkan, Penjara dan Denda untuk Pelaku Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrik Lewerissa mempertanyakan diksi 'dan atau' perihal sanksi untuk pelaku kekerasan seksual dalam rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurutnya, hal tersebut menjadi rancu karena diksi 'atau' dapat menjadi celah untuk pelaku agar tidak dipidana. "Kalau memang tujuan kita untuk memberikan efek jera kepada pelaku maka usulan saya yang konkret, itu...

Ketua Komnas Anak, Arist Sirait

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dikebiri

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat seperti suntik kebiri seperti di beberapa negara. "Saat ini UU PA hukumannya relatif sangat rendah seperti hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, bahkan ada beberapa pelaku kekerasan seksual kepada anak dibebaskan. Ini yang membuat kami prihatin dengan kondisi hukum yang lemah...

Arif Supriyono

Senin , 21 Apr 2014, 10:26 WIB

Tembak Mati Saja!