Advertisement
#pelaku-penyiksaan-hewan
Jumat , 28 Oct 2022, 08:51 WIB
Sudin KPKP DKI: Penyiksa Hewan Dapat Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan mengungkapkan, penyiksa hewan dapat dipidana sesuai pasal 66a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang...