Senin , 28 Sep 2020, 14:44 WIB
76 Perusahaan di Jaksel Langgar Protokol Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kota Jakarta Selatan menemukan sebanyak 76 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama dua pekan.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Selatan, Sudrajat, Senin, mengatakan pelanggaran yang dilakukan seperti belum menempelkan fakta integritas dan belum membentuk Tim Penanganan Covid-19.
"Ada juga yang belum menyediakan...