Rabu , 15 Apr 2020, 20:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Karyoto tengah menjadi sorotan. Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta itu dianggap tidak patuh dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran <i>Republika.co.id</i> dari laman <i>e-LHKPN.kpk.go.id</i>, Brigjen Karyoto terakhir melaporkan hartanya pada 2013, saat masih menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda DIY. Dalam LHKPN tercatat Karyoto memiliki harta kekayaan sebesar...