Deposito/ilustrasi (Republika/ Wihdan).

Ditjen Pajak: Kami Bukan Mau Nguber-Nguber Deposan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Perdierjen Nomor PER-01/PJ 2015 pada 26 Januari 2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan. Aturan itu mengubah tata cara pelaporan bukti potong pajak yang selama ini dilakukan perbankan hanya secara gelondongan, tidak secara rinci setiap nasabah.Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna menjelaskan, latar...