Rupiah

Pengamat: Aturan Pelaporan Pajak Bunga Deposito Perlu Dikaji Ulang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyarankan agar Peraturan Dirjen Pajak mengenai pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan dikaji ulang. Peraturan tersebut dinilai kontraproduktif. Perdirjen Nomor PER-01/PJ 2015 yang diterbitkan 26 Januari 2015 mengatur perubahan tata cara pelaporan bukti potong pajak bunga deposito dan tabungan yang selama ini dilakukan perbankan hanya secara gelondongan, menjadi secara rinci setiap nasabah....