4 siswi SMA Negeri 68 Jakarta yang dikeluarkan dari sekolah pada tahun 1982.

Pelarang Jibab 1980-an: Dikeluarkan Sekolah, Jilbab Beracun

Oleh: Setiardi, Jurnalis Senior Inilah kisah soal liku-liku pelarangan jilbab di tahun 1982. Cerita ini kisahkan Majalah Panji Masyarakat yang dahulu didirikan oleh Buya Hamka. Kisahnya begini, empat siswi SMA Negeri 68 Jakarta dikeluarkan dari sekolah. Mereka dianggap melanggar aturan tentang seragam sekolah. Keempat siswi itu rupanya ngotot mengenakan jilbab, seperti keyakinan mereka atas ajaran agama Islam. Dan kita tahu, saat...

Komnas HAM

Isu Pelarangan Jilbab, Komnas HAM Minta Muslim di Bali Bersatu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelarangan jilbab yang ternyata diberlakukan di puluhan sekolah di Bali, menjadi sorotan Komnas HAM. Mereka menilai jilbab jadi bagian kebebasan beragama yang harus dibela. Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menekankan, kasus pelarangan jilban di Bali harus dibantu. Sebab jilbab merupakan bagian kebebasan beragama merupakan hak dasar yang perlu dibela. Namun, Maneger mengaku baru mengetahui PII mengirim surat...