Miras oplosan

'Sedikit atau Banyak, Miras Tetap Barang Najis'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pusat Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tuti Alawiyah mengatakan, pelarangan minuman keras (miras) sudah sangat jelas di dalam Islam. Menurutnya, miras termasuk barang najis dan mendekatkan peminumnya pada perbuatan setan.  "Sedikit atau banyak kadarnya, tetap miras itu najis,” kata Tuti saat dihubungi ROL, Kamis (22/1). Tuti sangat mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan...

Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

Rabu , 08 Jan 2014, 19:22 WIB

PPP: Pelegalan Miras Tak Lindungi Masyarakat