Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anggota DPR: Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Saat ini, 14 pasal krusial itu masih menjadi perdebatan publik. "Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,"...

Politikus Partai Nasdem Taufik Basari

Selasa , 07 Apr 2020, 17:51 WIB

Fraksi Nasdem Dorong Adanya Evaluasi RKUHP 

Ilustrasi RKUHP

Selasa , 05 Nov 2019, 12:37 WIB

DPR-Pemerintah Lanjutkan RKUHP

Politikus Partai Nasdem Taufik Basari

Selasa , 05 Nov 2019, 05:47 WIB

Fraksi Nasdem Ingin Adanya Pembahasan Kembali RKUHP

Politisi Partai Nasdem Taufik Basari menyampaikan pendapatnya dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (20/1).

Sabtu , 12 Oct 2019, 08:31 WIB

NasDem Usul RKUHP Dibahas Bersamaan RUU Lain

Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait RKUHP di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jumat , 20 Sep 2019, 15:10 WIB

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Tolak RKUHP. Peserta aksi dari Aliansi Reformasi KUHP Yogyakarta menggelar aksi di depan Gedung Agung, Yogyakarta, Senin (16/9/2019).

Jumat , 20 Sep 2019, 14:25 WIB

ICJR: Ada 17 Isu Bermasalah di RKUHP

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JaMAK) bertajuk Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Ahad (7/5).

PSHK: Pembahasan RKUHP Saat Ini Sarat Politisasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti mengkritisi proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan di DPR saat ini, yang menurunya sarat dengan unsur politis. Menurut dia, pembahasan RKUHP seharusnya dilakukan secara mendalam dengan melibatkan para ahli hukum."Gegabah sekali dalam membahas sebanyak 700-an pasal yang sedemikian...