Pembatasan aktivitas di Kota Kendari diberlakukan untuk tekan laju kasus Covid-19, Masyarakat Kota Kendari dilarang beraktivitas setelah pukul 22.00 WIB di luar ruangan.

Kendari Batasi Aktivitas Luar Rumah Hingga Pukul 22.00

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Kota Kendari di Sulawesi Tenggara membatasi aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA. Jam malam diberlakukan guna menekan risiko penularan Covid-19.Ketentuan mengenai pembatasan aktivitas warga pada malam hari tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Risiko Penyebaran Covid-19 di Kota Kendari yang dikeluarkan...