Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Ridwan Kamil: Pembubaran Al-Zaytun Hanya Bisa Dilakukan Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar tak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Ponpes Al-Zaytun apabila memang telah terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya. Pasalnya, pihak yang berwenang membubarkan adalah Kementerian Agama (Kemenag). "Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa...