KPK adalah lembaga yang dibentuk melalui UU dan fungsinya masih sangat strategis sehingga presiden memang tidak bisa bubarkan sepihak.

Pakar: Penghapusan Lembaga Harus Sesuai Dasar Pembentukan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pakar Administrasi Negara dan Kebijakan Publik UGM, Prof. Wahyudi Kumorotomo mengatakan, penghapusan atau perampingan lembaga yang tidak benar-benar dibutuhkan, sangat wajar. Terutama, bila memang tujuannya efisiensi dan peningkatan kinerja. Namun, keabsahan kebijakan penghapusan, pembubaran atau penggabungan lembaga tergantung dasar pembentukannya. Sebab, ada yang memang dibentuk lewat amanat konstitusi, ada pula yang dibentuk PP, Perpres, Inpres, Permen dan...