Advertisement
#pembunuh-pengemudi-taksi-divonis
Kamis , 25 Jan 2024, 07:50 WIB
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Daring di Semarang Divonis Seumur Hidup
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi...