John Kei

John Kei Dijerat Dua Pasal Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan berencana dengan korban pengusaha, Tan Harry Tantono, John Refra Kei, dijerat dua pasal. Pertama pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kedua pasal 338 tentang pembunuhan. "Yang bersangkutan kita jerat dengan kedua pasal itu," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu, saat dihubungi, Selasa (7/8). Albert menyatakan pemberkasan perkara pembunuhan ini masih terus...