Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

Alasan Jaksa tak Banding Sehingga Vonis Richard Eliezer Menjadi Inkrah

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dessy Suciati Saputri Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) di kasus pembunuhan berancana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya menerima hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Fadil mengatakan, putusan hakim tersebut sudah memberikan keadilan...

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Hakim Jelaskan Alasan Bharada Eliezer Divonis Ringan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan...