Kondisi rumah pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan (Dufi), di Jalan Narogong Cantik Raya, RT 001 RW 023, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota, Rabu (21/11).

Pembunuh Dufi Terancam Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Pelaku bernama Nurhadi itu dikenakan pasal pembunuhan berencana.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku dikenai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider pasal 363 dan atau pasal 480. "Prinsipnya...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Rabu , 21 Nov 2018, 07:37 WIB

Polisi Pertemukan Keluarga Dufi dengan Pelaku

Police line

Rabu , 21 Nov 2018, 06:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Dufi Ditangkap