Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan  ibu dan anak, Tuti Suhartini  (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Olah TKP Ulang Pembunuhan Subang, Polisi Temukan Sarung Golok Diduga untuk Membunuh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menemukan barang bukti sarung untuk menyimpan golok yang diduga digunakan untuk membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumah korban di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang. Golok itu sendiri hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian."(Golok) masih pencarian, baru sarung (ditemukan)," tutur Direktur Kriminal Umum Polda...

Reza Indragiri Amriel

Terungkap Berkat Pengakuan Pelaku, Pakar Forensik Sindir Kemampuan Polisi di Kasus Subang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengkritisi kinerja polisi dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang yang molor hingga dua tahun. Reza menyayangkan polisi baru bisa mengungkapnya setelah ada pengakuan salah satu pelaku. Polda Jawa Barat baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus Subang. Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Yosep Hidayah...