Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura

Senin , 04 Apr 2022, 17:20 WIB

Pusham UII Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Paradigma Balas Dendam

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.

Senin , 04 Apr 2022, 16:12 WIB

Vonis Mati Herry Wirawan yang Sesuai Harapan Korban

Wakil Walii Kota Bandung Yana Mulyana

Jumat , 10 Dec 2021, 09:31 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Dukung Pemerkosa Santri Dikebiri

P2TP2A Garut Dampingi Santriwati Korban Tindak Asusila Oknum Guru (ilustrasi).

Jumat , 10 Dec 2021, 05:02 WIB

P2TP2A Garut Dampingi Santriwati Korban Tindak Asusila Oknum Guru

Korban perkosaan (ilustrasi).

Kamis , 09 Dec 2021, 22:12 WIB

Jaksa Sebut Faktor Pemberat Ancaman Hukuman Guru Perkosa 12 Santriwati

Pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri.

Kamis , 09 Dec 2021, 22:07 WIB

KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Dikebiri