Relawan memandikan jenazah korban Covid-19  (ilustrasi)

Nakes Pria Mandikan Jenazah Covid Wanita Bagaimana Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menanggapi kasus yang menimpa empat laki-laki petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar yang ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita korban Covid-19. Erasmus menilai sulit kasus tersebut dapat dikatakan memenuhi unsur penodaan agama.  "Merujuk pada Pasal 156a KUHP, terdapat dua unsur yang sangat penting dan...