Advertisement
#pencopotan-jabatan-ahok
Kamis , 23 Feb 2017, 08:55 WIB
Dewan Pakar ICMI: Alasan tak Memberhentikan Ahok Mengada-ada
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo mengatakan, menurut pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah melalui presiden bisa memberhentikan sementara gubernur atau wagub yang berstatus...