Singapura

Singapura Perkeras Sanksi untuk Praktik Pendanaan Teroris

REPUBLIKA.CO.ID, Singapura kini menerapkan hukuman lebih keras kepada mereka yang terbukti mendanai aktivitas terorisme. Kebijakan itu berlaku setelah parlemen meloloskan undang-undang baru pada Senin untuk menekan praktik pendanaan tersebut.Sebelumnya bagi pelanggaran pendanaan terhadap teroris atau aktivitas terorisme adalah denda maksimal sebesar 100.000 dolar dan penjara hingga 10 tahun, atau keduanya.Di bawah undang-undang Terorisme yang baru disahkan, jumlah dendan ditingkatkan...

Kelompok Teroris - ilustrasi

Kamis , 02 May 2013, 17:16 WIB

'Pendanaan Teroris Harus Diputus'

Terorisme (ilustrasi).

Selasa , 25 Sep 2012, 18:21 WIB

DPR dan Pemerintah Sasar Dana Teroris