Logo Angkasa Pura (AP) I

AP I Sementara tak Layani Penerbangan Komersil Berpenumpang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah saat ini sudah menerapkan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya regulasi tersebut, PT Angkasa Pura (AP) I sementara ini tidak melayani penerbangan komersil berpenumpang.“AP I menghentikan sementara layanan kebandarudaraan terhadap penerbangan komersial berpenumpang...