Advertisement
#penertiban-reklame-madiun
Jumat , 21 Mar 2014, 15:10 WIB
Pengusaha Reklame Nakal Bisa Dihukum Lima Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengusaha reklame nakal yang tidak mematuhi aturan bisa dijerat pidana selama lima tahun penjara. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal...
Senin , 30 Sep 2013, 22:45 WIB
Ratusan Reklame Liar di Madiun Ditertibkan
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin, menertibkan ratusan reklame liar atau tidak memiliki izin di wilayah setempat karena dinilai menyalahi aturan.Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono, mengatakan, jumlah reklame yang berhasil ditertibkan mencapai 600 buah dengan berbagai bentuk, baik spanduk, baliho, maupun poster berbagai ukuran."Jumlah reklame yang ditertibkan...