Pengadilan Israel Cabut Izin Ibadah Yahudi di Masjid Al Aqsa. Foto: Polisi Israel melakukan manuver melalui kompleks Masjid Al Aqsa setelah shalat Jumat untuk membersihkan protes perayaan enam tahanan Palestina yang baru-baru ini keluar dari Penjara Gilboa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).

Pengadilan Israel Cabut Izin Ibadah Yahudi di Masjid Al Aqsa

REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM -- Pengadilan Magistrate memutuskan mengizinkan rabi Yahudi beribadah di masjid Al-Aqso pada Rabu (6/10) lalu. Vonis tersebut kini telah dicabut oleh Pengadilan Israel pada Jumat (8/10). Kasus ini bermula kerika seorang Rabbi Yahudi, Aryeh Lippo melakukan doa di kompleks Masjid Al-Aqso. Peristiwa ini tentu saja memicu kemarahan palestina dan perdebatan sengit dengan pengelola situs suci umat Islam. Diketahui bahwa orang Yahudi...