#pengeroyok-suporter-persija
Senin , 19 Nov 2018, 13:28 WIB
Empat Pengeroyok Haringga Cabut Permohonan Banding
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, mencabut permohonan banding dan memilih menerima putusan hakim. Keempatnya divonis dengan waktu berbeda, mulai tiga sampai empat tahun penjara. "Mencabut permohonan...
Rabu , 14 Nov 2018, 13:23 WIB
Pengeroyok Haringga Sirla Ajukan Banding
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), AF (16) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Keluarga terpidana tidak puas dengan putusan pidana penjara."Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan...