Advertisement
#pengeroyokan-suporter-bola
Rabu , 10 Apr 2019, 03:45 WIB
Terdakwa Penganiaya Haringga Dituntut Hingga 11 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut tujuh terdakwa pengeroyok pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman tujuh sampai 11,5 tahun penjara. Terdakwa menganiaya korban...