#penggantian-buku-nikah
Selasa , 14 Dec 2021, 12:27 WIB
Penggantian Buku Nikah Rusak atau Hilang tak Dipungut Biaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin yang ingin mengganti buku nikahnya karena rusak atau hilang. Penggantian buku nikah tak dikenakan biaya alias gratis.Hal tersebut...
Selasa , 14 Dec 2021, 10:22 WIB
Ini Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak Gratis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pemilik buku nikah yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Jika syarat-syarat yang diajukan telah dipenuhi, pembuatan kembali buku nikah tak akan memakan waktu lama.Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, mengatakan berikut syarat pembuatan buku nikah hilang atau rusak:- Buku nikah rusak1....