Advertisement
#penggunaan-kekerasan
Selasa , 11 Oct 2022, 19:27 WIB
OJK Ingatkan Hukuman Pidana Bagi Debt Collector yang Gunakan Kekerasan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen....