Advertisement
#penghalang-pemakaman-pasien-corona
Senin , 13 Apr 2020, 20:21 WIB
Warga yang Tolak Pemakaman Pasien Corona Bisa Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 bisa dijerat dengan hukuman pidana. Polri akan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dan TNI untuk mengedukasi...
Senin , 13 Apr 2020, 14:41 WIB
'Pasal Jerat Penghalang Pemakaman Pasien Corona tak Tepat'
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, DR Erdianto Effendy SH, MHum berpendapat kurang tepat pihak kepolisian menerapkan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan pasal 212 dan pasal 214 KUHP terkait aksi warga yang menolak pemakaman korban COVID-19. "Sebab pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 menyasar orang yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Apakah proses pemakaman...