Advertisement
#penghinaan-jogjakarta
Rabu , 19 Nov 2014, 17:09 WIB
Florence Sebut Kicauannya Bukan Pencemaran Nama Baik
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta, Florence Sihombing menganggap perbuatan yang dilakukan bukan kategori pencemaran nama baik sehingga tidak dapat dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.Perbuatan itu tidak dapat...