Advertisement
#penghinaan-simbol-agama
Ahad , 22 Aug 2021, 17:35 WIB
Menag Ingatkan Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana. Penghinaan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama. "Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap...