Sejumlah WNI memakai masker antre  untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020). Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus  masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut  Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).

Selasa , 01 Sep 2020, 15:49 WIB

Malaysia Larang Masuk WNI Terkait Covid

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan pers terkait langkah penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, Jumat, (19/6).

Ahad , 21 Jun 2020, 11:25 WIB

Pemkot Bogor Prediksi Peningkatan Covid-19 Juli-Agustus