Sejumlah WNI memakai masker antre  untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020). Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus  masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut  Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).

Selasa , 01 Sep 2020, 15:49 WIB

Malaysia Larang Masuk WNI Terkait Covid