Advertisement
#peninjauan-kembali-terpidana-korupsi
Jumat , 22 Jan 2021, 19:32 WIB
MA Sebut Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyebut hanya 8 persen permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi yang dikabulkan Majelis Hakim PK. Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan...