#penistaan-agama-ferdinand-hutahaean
Rabu , 20 Apr 2022, 05:22 WIB
In Picture: Kasus Penistaan Agama Ferdinand Huatahaean Divonis 5 Bulan Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand...
Selasa , 19 Apr 2022, 19:26 WIB
Video Kronologi Cukup 5 Bulan untuk Ferdinand 'Allahmu Lemah'
MLIPIR — Assalamualaikum Teman Mlipir. Masih ingat kasus ‘Allahmu Lemah’ yang dulu ramai di media sosial?. Pelaku yang membuat cicitan itu Ferdinand Hutahaean, akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (19/4/2022). Ferdinand dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran. Hakim Ketua Suparman Nyompa memutuskan Ferdinand dihukum penjara selama...