Tangkapan layar YouTube Apollinaris Darmawan (Screenshot)

Polisi: Apollinaris Darmawan Pernah Dipenjara 3 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Apollinaris Darmawan, pelaku penistaan agama Islam, diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, Sabtu (8/8). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ditahan di Mapolrestabes Bandung. Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus ujaran kebencian selama tiga tahun yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Namun, pada Maret lalu, pelaku dibebaskan dalam program asimilasi covid-19.  "Yang bersangkutan sudah pernah...