Advertisement
#penjara-20-tahun
Kamis , 09 Dec 2021, 22:07 WIB
KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Dikebiri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. "Kalau menurut...