Advertisement
#penjual-satwa-dilindungi
Jumat , 29 Jan 2021, 03:45 WIB
Beli Satwa Dilindungi, Ancamannya Lima Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satwa yang dilindungi tidak dapat diperjual-belikan secara sembarangan. Penjual maupun pembelinya dapat dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro...