Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI  melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai

Pemprov DKI Akui Ada Implikasi Pajak pada Penutupan Holywings

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan perizinan Holywings. Sebab menurutnya, penutupan Holywings memang berimplikasi dengan pajak dan faktor lainnya.“Karena itu (Holywings) ada implikasi pajak. Tapi, intinya, Pemda DKI Jakarta akan terus mendorong kemudahan berusaha,” kata Benni saat ditemui Republika.co.id di Hotel Indonesia, Selasa (28/6/2022).Dia melanjutkan, pihaknya akan terus mengimbau...