Advertisement
#penyelenggara-investasi-ilegal
Senin , 27 Sep 2021, 13:35 WIB
OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 penyelenggara investasi ilegal. Selain itu, OJK juga menutup 1.500 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan...