Advertisement
#perampasan-tanah-rakyat
Sabtu , 22 Jan 2022, 08:37 WIB
Entong Gendut Condet Tahun 1916: Ketika Kolonial Rampas Tanah Rakyat Untuk Kaum Pemodal
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ridwan Saidi, Politisi Senior, Budayawan Betawi, dan Sejarawan. Condet sampai akhir abad XIX M daerah yang makmur. Mereka bersawah, berkebun, dan membatik sutra. Condet adalah nama jenis ulat yang...
Kamis , 08 Oct 2020, 15:43 WIB
'Tak Ada Pasal di UU Ciptaker Izinkan Rampas Tanah Rakyat'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi menepis adanya tudingan yang mengatakan bahwa melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah dapat dengan semena-mena merampas tanah atau rumah warga negara. Ia memastikan tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah merampas tanah tanah rakyat. "Soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121...