Advertisement
#peraturan-penghuni-rusun
Selasa , 11 Jul 2023, 22:03 WIB
Dinas Perumahan DKI: Penghuni Rusun tak Boleh Miliki Kendaraan Lebih dari 2 Unit
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengungkap adanya permasalahan penghuni rumah susun sewa (rusunawa) yang ternyata memiliki kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua...