Pemerintah Segera Terbitkan Perpres TDL

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden tentang tarif dasar listrik setelah Komisi VII DPR menyetujui rincian besaran tarif listrik.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J Purwono usai rapat kerja antara Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Selasa, mengatakan, perpres akan keluar pada Juni. "TDL dengan kenaikan rata-rata 10 persen bisa diberlakukan 1 Juli 2010," katanya.Perpres...