Uang kripto (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Tanah Air. Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Selasa , 25 Jan 2022, 22:35 WIB

OJK Tegaskan Larang Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

 Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri). OJK melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi perdagangan aset kripto. Ilustrasi.

Selasa , 25 Jan 2022, 12:48 WIB

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

Uang kripto (ilustrasi)

Jumat , 12 Nov 2021, 10:45 WIB

Kripto Sebagai Komoditas yang Sil’ah Sah Diperjualbelikan