Seorang pekerja memuat buah sawit yang baru dipanen ke sepeda motornya di perkebunan kelapa sawit (ilustrasi).

Perusahaan Sawit Diminta Beri Perlindungan Kerja Bagi Karyawannya

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- BPJS Ketenagakerjaan Pontianak mengingatkan perusahaan sawit untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dengan memberikan perlindungan kerja kepada karyawannya. Sampai saat ini tingkat kepatuhan sektor perkebunan sawit dalam mengikutsertakan pekerjanya pada program perlindungan sosial masih rendah. "Ini merupakan tugas bersama yang tidak hanya terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi juga tingkat nasional," kata Kepala Kantor Cabang...