Advertisement
#permentan-nomor-32-tahun-2017
Jumat , 04 Sep 2020, 23:39 WIB
Kementan: Usaha Ternak Langgar Aturan Izinnya Harus Dicabut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan adanya pencabutan izin usaha jika pelaku usaha peternakan melanggar ketentuan yang akhirnya membuat kegiatan bisnis di sektor tersebut...