Perppu APBN Covid-19

Perppu Covid-19 Digugat karena Dinilai Berpotensi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menilai ketentuan Perppu ini berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan demikian, Pasal 27 ayat 1 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Bahwa Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi," ujar Kuasa Hukum...