Advertisement
#perubahan-pasal
Selasa , 14 Jun 2011, 19:29 WIB
Ini Dia, Pasal yang Direvisi pada UU MK
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada tiga hal penting yang berubah terkait revisi UU MK yang diresmikan oleh Baleg. Pertama terkait dengan MK yang tidak bisa memutuskan putusan lain selain yang dimohonkan....