Advertisement
#peruntukan-zakat
Jumat , 10 Nov 2023, 13:55 WIB
Zakat untuk Alat Kesehatan Preventif, Boleh?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Saya saat ini diberi amanah mengelola salah satu lembaga zakat. Apakah diperbolehkan menyalurkan...
Rabu , 12 Jan 2022, 17:45 WIB
Zakat dalam Bentuk Sumur, Bolehkah?
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam satu kasus, ada mustahik yang membutuhkan uang untuk membuat sumur bor. Namun, bolehkah uang zakat diganti dengan membuat sumur bor secara langsung? Melansir laman askthescholar.com, ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty mengatakan Menurut aturan standar yang tertulis dalam buku, muzakki tidak dapat memberikan zakat untuk menggali sumur. Namun, muzakki dapat memberikan zakat kepada mustahik berupa uang...