#perusahaan-bayar-thr-penuh
Senin , 12 Apr 2021, 18:37 WIB
Pemberian THR Maksimal H-7 Lebaran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (12/4) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Ida menegaskan perusahaan diminta melakukan pembayaran THR maksimal tujuh...
Senin , 12 Apr 2021, 17:45 WIB
Soal THR, KSPI Minta Perusahaan Ikuti Arahan Pemerintah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan, THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil. Hal ini pun tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang...