Advertisement
#perusahaan-tak-terapkan-ump-2024-akan-disanksi
Selasa , 21 Nov 2023, 16:52 WIB
Perusahaan di Jabar tak Gaji Buruh Sesuai UMP 2024 akan Disanksi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pempriv Jabar resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495. Penetapan ini berdasarkan Kepgub nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bey Machmudin. Menurut Bey,...