Ilustrasi Kampanye Parpol

Bawaslu: Peserta Pemilu Kampanye di Kampus Terancam Pidana 2 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi mengatakan, peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah atau di tempat pendidikan terancam pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Hal itu disampaikan Puadi, menyikapi wacana diperbolehkannya kampanye di kampus."Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, terdapat larangan...